Berdasarkan Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang SPMB, bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki titik koordinat sesuai Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran, maka pendaftar yang berada pada domisili prioritas sebagai tertera pada lampiran berikut dan belum mendapatkan skor, dipersilahkan mengajukan tambahan nilai prioritas dengan melampirkan KK sesuai titik koordinat pada menu aduan.